Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebanyak 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

"SK pemberhentian 16 kades yang menggundurkan diri karena mendaftar menjadi bacaleg telah diterbitkan oleh pemerintah setempat, selanjutnya SK pemberhentian disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa. 

Sebanyak 16 kades di daerah itu yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bacaleg untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

Ia mengatakan, instansinya dalam waktu dekat ini menyampaikan SK pemberhentian kepala desa ini kepada yang bersangkutan dan kepada pemerintah kecamatan dan desa masing-masing.

Kemudian, pihak kecamatan masing-masing menyiapkan pelantikan penjabat kepala desa yang baru.

Ia menyatakan, seharusnya kepala desa yang diberhentikan dan penjabat baru kepala desa hadir pada saat pelantikan.

"Sebaiknya kepala desa yang telah diberhentikan dari jabatannya hadir pada saat pelantikan penjabat kepala desa yang baru sebagai bagian dari administrasi pemerintahan," ujarnya.

Ia menerangkan, SK pemberhentian Kades tersebut sebagai persyaratan bagi KPU setempat untuk menetapkan bacaleg itu memenuhi syarat atau tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018