Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Resor Bengkulu Selatan, Bengkulu, saat ini tengah mengembangkan penanganan kasus pembalakan liar yang terjadi di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Enggarsah Alimbaldi di Manna, Selasa, mengatakan pihaknya pada Minggu (16/9) berhasil mengamankan Drn (42) warga Desa Ganjuah, Kecamatan Pino, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar.

"Tersangka pelaku ini tidak memiliki dokumen sah pengelolaan hasil hutan, sehingga dia harus kami tahan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti pembalakan liar berupa 41 keping kayu olahan jenis meranti dan bayur.

Penangkapan tersangka itu sendiri tambah dia, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan Drn yang sedang menghanyutkan kayu olahan di sungai yang dicurigai hasil pembalakan liar.

"Saat petugas turun ke lapangan, mendapati tersangka pelaku sedang menghanyutkan kepingan kayu di Sungai Nelengau, Desa Ganjuah, Kecamatan Pino. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan lindung," kata AKP Enggarsah.

Tersangka sendiri kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengembangkan kasusnya. Penyidik akan melakukan lacak balak atau cek tunggul guna memastikan titik koordinat pengambilan kayu oleh pelaku.

Untuk sementara ini Drn, mereka ancam atas pelanggaran UU No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.

Pewarta: Sugiharto P

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018