Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.
"Ada tiga hingga empat orang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar dalam HPT karena di tempat kejadian jarak berjauhan. Hingga kini kami masih memburu pelaku lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Ajun Komisaris Besar Polisi Nuswanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo di Mukomuko, Sabtu (29/10).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pelaku pembalakan liar dalam HPT Air Ikan berinisial Sa (60), warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, 18 Oktober 2022.
Polisi telah menetapkan Sa sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu dalam HPT.
Menurut Susilo, pihaknya masih meminta keterangan kepada tersangka untuk memastikan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
"Ada tiga hingga empat orang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar dalam HPT karena di tempat kejadian jarak berjauhan. Hingga kini kami masih memburu pelaku lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Ajun Komisaris Besar Polisi Nuswanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo di Mukomuko, Sabtu (29/10).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pelaku pembalakan liar dalam HPT Air Ikan berinisial Sa (60), warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, 18 Oktober 2022.
Polisi telah menetapkan Sa sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu dalam HPT.
Menurut Susilo, pihaknya masih meminta keterangan kepada tersangka untuk memastikan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resor Mukomuko menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Ikan. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap seorang pelaku sedang melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dengan jumlah sekitar 40 meter kubik.
Barang bukti lain yang diamankan adalah tiga unit sepeda motor digunakan mengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok kenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit mesin gergaji, peralatan dan bahan makanan.