Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak permohonan gugatan dari calon kepala desa Lubuk Pinang terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak karena terlambat disampaikan kepada instansi terkait. 

Gugatan yang disampaikan oleh calon kepala desa Lubuk Pinang terkait hasil pilkades serentak melebihi 72 jam. Seharusnya mereka menyampaikan gugatan selama selama tiga hari setelah penetapan calon kepala desa terpilih pada pilkades, kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa. 

Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima surat gugatan keberatan atas hasil pilkades serentak di Desa Lubuk Pinang pada tanggal 17 September 2018.

Seharusnya, katanya, calon kepala desa yang keberatan atas hasil pilkades menyampaikan gugatan secara tertulis selama tiga hari atau kurang dari 72 jam setelah penetapan calon kepala desa terpilih.

Sementara, beberapa calon kepala desa Lubuk Pinang menyampaikan gugatan secara tertulis kepada dinas itu melebihi batas waktu penerimaan gugatan sebagaimana diatur dalam aturan yang ada. 

Ia menjelaskan, ketentuan terkait batas waktu bagi calon kepala desa menyampaikan gugatan keberatan atas hasil pilkades serentak telah diatur dalam peraturan bupati setempat.

Lebih lanjut, ia menyatakan, instansinya menyerahkan kepada badan permusyawaratan desa (BPD) Lubuk Pinang untuk menjelaskan masalah itu kepada pihak penggugat.

Masalah itu akan disampaikan oleh BPD kepada pihak penggugat, ujarnya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018