Mukomuko (Antara) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menahan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

"Penyidik kejari menahan tersangka yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pembangunan jalan tersebut, Senin (17/9), sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.

Satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di daerah itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.

Ia menyatakan, pada intinya penyidik Kejari setempat menahan tersangka ini, agar penyidik bisa bekerja cepat dan berkas perkara tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita ingin bekerja cepat agar dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya pula.

Kejari setempat menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Mf, Oj, dan Mn. Ketiganya ini bertindak sebagai KPA, PPTK, dan kontraktor dalam pembangunan jalan provinsi di daerah ini.

Kejari menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama ini dan hasil penghitungan BPKP terkait kerugian negara akibat pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko mencapai Rp600 juta. 

Kerugian negara sebesar itu diperoleh dari hasil penghitungan nilai fisik pembangunan jalan yang hanya dikerjakan sebesar 68 persen, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.

Ia menyatakan, meskipun kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tidak menyelesaikan pembangunan jalan sebesar 100 persen, namun pencairan dana pembangunannya tetap 100 persen.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018