Padang (Antaranews Bengkulu) - PT Pertamina menyatakan akan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pengisian bahan bakar menggunakan jerigen karena hal tersebut melanggar aturan.
    
"Sesuai dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 disebutkan bagi pihak yang ingin membeli bahan bakar menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari pihak terkait," kata Sales Represntatif Wilayah 8 Pertamina MOR I Warih Wibowo di Padang, Jumat,

Hal tersebut disampaikan terkait kebakaran di SPBU di jalan Sawahan Kota Padang yang diduga dipicu karena masih melakukan pengisian bahan bakar melalui jerigen yang dimodifikasi tersambung ke tangki kendaraan oleh pemilik mobil.
    
Namun, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan terkait terbakarnya SPBU Sawahan Kota Padang itu karena masih mengumpulkan data dari pihak berwajib.
    
"Kami masih menunggu olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian. Seandainya ada pelanggaran kita akan memberikan pembinaan atau sanksi dan sanksi terberat adalah memutuskan kerja sama," katanya.
    
Ia mengakui peristiwa seperti ini baru pertama kali terjadi pada tahun ini. Saat kejadian itu ada sebuah mobil yang dimodifikasi dengan menambahkan belasan jeriken di dalam kendaraan  tersebut.
    
"Apabila kita terima hasil pemeriksaan segera akan kita lakukan penindakan," katanya.
    
Sebelumnya SPBU Pertamina 14.251.519   di Kota Padang itu terbaka pada Jumat sekitar pukul 14.45 WIB. Setengah bangunan SPBU terbakar dan menghanguskan dua unit pompa.
    
Kebakaran menimbulkan asap tebal yang memenuhi udara di sekitar lokasi kejadian.
    
Seorang warga Noviarida (60) mengatakan dirinya melihat api tiba-tiba membesar di salah satu tempat pengisian bahan bakar kemudian menjalar di sekitar SPBU. Petugas berupaya memadamkan api namun tidak berhasil.

"Api membesar begitu cepat dan menjalar. Saya tidak mendengar ledakan tapi yang jelas api langsung membesar," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018