Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan pemilik hewan ternak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak di daerah itu.

"Kami berharap ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara tertulis pemilik hewan ternak yang melanggar perda tersebut. Sehingga instansinya bisa menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar perda," kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Satpol PP dan Damkar setempat mengusulkan revisi Perda Nomor 26 tahun 2011 di daerah itu.

 Dinas tersebut mengusulkan penambahan pasal dalam perda tersebut terkait peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara tertulis pemilik hewan ternak yang melanggar perda tersebut, sehingga instansinya bisa? menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar perda.

"Kami berharap masyarakat melaporkan secara tertulis pemilik ternak yang melanggar perda tersebut," ujarnya.

Kemudian, katanya pelanggar perda yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) daerah itu.

Untuk itu, ia berharap PN di daerah itu mulai beroperasi dalam tahun ini.

Ia menyatakan, denda terhadap pelanggar perda yang terkena tindak pidana ringan diperberat dari sebesar Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Sedangkan hukum penjaranya tetap selama tiga bulan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018