"Perda tersebut ternyata salah menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah dalam hal penyetoran dana pendapatan asli daerah yang diperoleh dari denda hewan ternak," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko.
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut, pembagian dana dari denda hewan ternak tersebut sebesar 75 persen operasional petugas penertiban dan sebesar 25 persen masuk ke kas daerah.
Dalam perda tersebut petugas instansi itu bisa mengambil dana operasionalnya sebesar 75 persen dana denda tersebut setelah dana desa diperoleh dari pemilik hewan ternak.
Kemudian sisa dana desa hewan ternak sebesar 25 persen disetorkan ke kas daerah.
Ia menyatakan, sistem penyetoran seperti itu yang tidak diperbolehkan oleh BPK. Seharusnya seluruh dana denda hewan ternak disetorkan ke kas daerah.
Setelah itu, katanya, pendapatan daerah dari denda hewan ternak tersebut dikeluarkan lagi sebesar 75 persen dari total dana denda hewan ternak.
Berdasarkan perda tersebut, denda satu ekor sapi atau kerbau yang telah ditangkap karena dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu ditetapkan sebesar Rp1 juta, sedangkan kambing sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Mukomuko libatkan polisi tembak ternak dilepasliarkan
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.