Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melantik penjabat untuk pengganti 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) di daerah tersebut.

"Kami serahkan pelantikan penjabat pengganti sebanyak 16 kepala desa tersebut kepada camat masing-masing," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni, di Mukomuko, Kamis. 

Pemerintah setempat telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebanyak 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

Ia menyatakan, masa jabatan penjabat pengganti kepala desa yang berakhir setahun lagi, maka desa harus melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa melalui proses pemilihan kepala desa (pilkades).

Sedangkan pemilih kepala desa untuk pergantian antarwaktu tersebut bukan masyarakat, tetapi lembaga di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, kelompok tani.

Anggaran untuk melaksanakan pilkades di desa tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Kemudian masa jabatan penjabat pengganti kepala desa yang akan berakhir dalam waktu dekat ini, katanya lagi, menunggu pemilihan kepala desa serentak tahun 2010. 

Namun, instansinya hingga kini belum mendata jumlah desa di daerah itu yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2020.

"Kami masih mendata jumlah kepala desa yang habis masa jabatannya dalam waktu dekat ini untuk melaksanakan pilkades serentak tahun 2020," ujarnya pula. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018