Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dinas pendidikan dan kebudayaan setempat menghentikan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah di daerah itu.

"Penjualan buku LKS ditingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong ini sangat memberatkan bagi orang tua murid, kami masih menemukan adanya praktek penjualan buku LKS di Kecamatan Padang Ulak Tanding sebesar Rp130.000 per paket," kata Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah di Rejang Lebong, Senin.

Adanya praktik penjualan buku lembaran kerja siswa atau LKS tersebut, kata dia, tidak dibenarkan karena saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan biaya apapun ke sekolah, jika masih dilakukan maka termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Untuk itu pihaknya mendesak Disdikbud Rejang Lebong agar menindak kepala sekolah SMP yang memaksa para siswanya untuk membeli buku LKS yang sudah mereka sediakan.

Kalangan pelajar ini hendaknya diberikan kebebasan membelinya diluar tanpa harus membeli di sekolah karena rentan menjadi bahan pungli.

Sementara itu kepala Disdikbud Rejang Lebong, Tarsisius Samuji saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengharuskan semua siswa membeli buku LKS, apalagi buku LKS itu sendiri merupakan salah satu produk dari otonomi sekolah sehingga siswa tidak diwajibkan membelinya.

"LKS yang baik adalah ciptaan guru itu sendiri, karena namanya lembar kerja sekolah dan itu seharusnya jangan diidentikan dengan buku, bisa saja guru itu membuat LKS," ujarnya.

Sejauh ini dirinya mengaku belum mengetahui adanya keluhan wali murid tentang penjualan buku LKS di salah satu SMP di wilayah itu, apalagi LKS ditingkat SMP berdasarkan jumlah mata pelajaran namun pembeliannya tidak boleh dipaksakan.

"Kalau di SMP kan LKS nya berdasarkan mata pelajaran. Kalau mata pelajarannya ada 10, kemudian dipungut biaya Rp130.000 per semester berarti rata-rata per buku Rp13.000. Kalau hitungan ekonomi itu wajar, tapi kalau hitungan ekonomi orang tua sangat subyektif tapi tidak boleh dipaksakan," tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018