Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan kepala desa di daerah itu agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilu.

"Kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis seperti menjadi penggurus salah satu partai politik, apalagi menjadi calon legislatif. Bagi kades yang menjadi caleg harus mengundurkan diri menjadi kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu karena salah seorang calon legislatif perempuan dari Partai Hanura terpilih menjadi calon Kepala Desa Manjuto Jaya pada pilkades serentak yang digelar pada tanggal 12 September 2018. 

Ia menyatakan, salah satu peserta pilkades serentak yang juga caleg untuk Pemilu 2019 di daerah itu menentukan pilihannya setelah dia dilantik menjadi kepala desa pada November tahun ini.

"Kalau sekarang ini bagaimana dia mau mengajukan surat pengunduran diri menjadi kepala desa atau caleg kalau yang bersangkutan belum dilantik menjadi kepala desa," ujarnya. 

Ia menegaskan, calon kepala desa tersebut harus mengundurkan diri menjadi caleg untuk Pemilu 2019 karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis sesuai aturan yang berlaku. 

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pilihan kepada calon kepala desa terpilih pada pilkades untuk tetap menjadi kades atau caleg.

Selain itu, katanya, BPD juga yang bisa melaporkan calon kepala desa yang terpilih tetapi menjadi caleg kepada pemerintah setempat.

"Kami belum bisa meniandaklanjuti soal calon kepala desa terpilih pada pilkades yang menjadi caleg karena belum ada laporan dari BPD," ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018