Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan seluruh pemilik usaha peternakan di daerah itu agar mengurus izin lingkungan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan di daerah tersebut.

Sudah banyak usaha peternakan unggas seperti ayam petelur maupun potong di daerah ini, tetapi belum ada yang menggurus izin lingkungan. Kami menyarankan mereka segera mengurus izin, kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, instansinya pernah menerima laporan lisan dari warga setempat yang mengeluhkan keberadaan beberapa usaha peternakan ayam petelur dekat pemukiman penduduk yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Ia menyatakan, semua usaha peternakan ayam petelur maupun potong di daerah itu harus mempunyai izin lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari dinas terkait.

Menurutnya, usaha peternakan di daerah tersebut harus memiliki SPPL untuk mengantisipasi adanya dampak dari usaha tersebut terhadap lingkungan sekitar, termasuk bagi masyarakat.

Untuk membuat surat izin lingkungan tersebut, pemilik usaha peternakan harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat, dari desa dan masing-masing kecamatan.

Berbagai persyaratan itu untuk syarat bagi usaha peternakan mendapatkan izin lingkungan. Kemudian petugas dari DLH melakukan pemeriksaan untuk memastikan usaha itu layak atau tidak diberikan izin lingkungan.

Ia menyatakan, tidak hanya usaha peternakan unggas yang harus memiliki izin lingkungan, termasuk semua usaha peternakan sapi, kerbau dan kambing yang ada di daerah itu.

Namun, hingga kini belum ada usaha peternakan sapi, kerbau dan kambing mengajukan pembuatan izin lingkungan kepada DLH.

Untuk itu, ia menyarankan, pemilik semua usaha peternakan di daerah itu mengajukan pembuatan izin lingkungan kepada dinas itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018