Mukomuko, Bengkulu (Antaranews Bengkulu)  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan pelaksana proyek pemerintah agar tidak menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari tambang galian c yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). 

Dinas terkait yang harus mengawasi kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah agar tidak menggunakan material dari tambang ilegal,? kata? Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Sabtu. 

Sebanyak 27 usaha tambang batu dan pasir yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Ada sejumlah tambang batu dan pasir di daerah itu yang telah berakhir izin usaha pertambangan dalam tahun ini. 

Sedangkan izin milik sebagian usaha tambang batu dan pasir di daerah itu tersebut berakhir pada tahun 2019.

Untuk itu, ia meminta organisasi perangkat daerah setempat dan kontraktor untuk tidak sembarangan membeli material untuk membangun sarana dan prasarana yang bersumber dari APBD dan APBN.

Karena penggunaan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah di daerah itu merugikan negara karena usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara.

Ia menyatakan, instansinya selama ini melakukan pengawasan usaha tambang yang memiliki izin di daerah itu melalui laporannya dalam pengelolaan lingkungan di lokasi usaha tambang tersebut.

Sebagian besar tambang batu di wilayah tersebut selalu menyampaikan laporan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di lokasinya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018