Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan salah seorang tahanan kasus narkoba yang kabur dari Lapas Way Kanan Lampung, belum lama ini, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di daerah itu.
Tersangka yang diamankan itu adalah Sarianto alias Agus (41) warga Desa Sisumur Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia ditangkap petugas Polsek Curup, Rejang Lebong di salah satu hotel di daerah itu, Rabu sekitar pukul 07.30 WIB dengan barang bukti satu paket sedang sabu sabu senilai Rp3 juta.
"Dari tersangka petugas selain mengamankan satu paket sabu sabu ukuran sedang, uang senilai Rp7.425.000, dua unit hp dan satu alat hisap atau bong. Dia diamankan dari salah satu hotel dikawasan Kota Curup," ujar Kapolsek Curup, Iptu Untoro didampingi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa di Mapolsek Curup, Rabu siang.
Penangkapan tersangka itu sendiri kata dia, berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Curup, kemudian tim dari Polsek Curup langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan sehingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyidik diketahui jika tersangka Agus ini merupakan tersangka kasus yang sama di Polres Way Kanan, Lampung dan berhasil kabur saat di titipkan di Lapas Way Kanan, Lampung, beberapa waktu yang lalu.
Tersangka itu sendiri saat ditangkap petugas diduga baru saja mengonsumsi narkoba, karena didapati bong, sedangkan narkoba yang menjadi barang buktinya disimpan di saklar listrik kamar hotel yang ditempatinya.
"Karena ini melibatkan antar-Polda, saat ini kasusnya ditangani oleh petugas Polsek Curup dan Polres Rejang Lebong dan nantinya, akan dikoordinasikan dengan Polres Way Kanan, Lampung," tambah dia.
Sejauh ini dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka Agus merupakan pengedar dan diduga bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi antarprovinsi.
Sementara itu, tersangka Agus kepada para wartawan mengaku selama kabur dari Lapas Way Kanan Lampung, dirinya lari dan tinggal berpindah-pindah tempat di wilayah Kota Curup, mulai dari menumpang di rumah saudaranya serta menginap di hotel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Tersangka yang diamankan itu adalah Sarianto alias Agus (41) warga Desa Sisumur Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia ditangkap petugas Polsek Curup, Rejang Lebong di salah satu hotel di daerah itu, Rabu sekitar pukul 07.30 WIB dengan barang bukti satu paket sedang sabu sabu senilai Rp3 juta.
"Dari tersangka petugas selain mengamankan satu paket sabu sabu ukuran sedang, uang senilai Rp7.425.000, dua unit hp dan satu alat hisap atau bong. Dia diamankan dari salah satu hotel dikawasan Kota Curup," ujar Kapolsek Curup, Iptu Untoro didampingi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa di Mapolsek Curup, Rabu siang.
Penangkapan tersangka itu sendiri kata dia, berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Curup, kemudian tim dari Polsek Curup langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan sehingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyidik diketahui jika tersangka Agus ini merupakan tersangka kasus yang sama di Polres Way Kanan, Lampung dan berhasil kabur saat di titipkan di Lapas Way Kanan, Lampung, beberapa waktu yang lalu.
Tersangka itu sendiri saat ditangkap petugas diduga baru saja mengonsumsi narkoba, karena didapati bong, sedangkan narkoba yang menjadi barang buktinya disimpan di saklar listrik kamar hotel yang ditempatinya.
"Karena ini melibatkan antar-Polda, saat ini kasusnya ditangani oleh petugas Polsek Curup dan Polres Rejang Lebong dan nantinya, akan dikoordinasikan dengan Polres Way Kanan, Lampung," tambah dia.
Sejauh ini dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka Agus merupakan pengedar dan diduga bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi antarprovinsi.
Sementara itu, tersangka Agus kepada para wartawan mengaku selama kabur dari Lapas Way Kanan Lampung, dirinya lari dan tinggal berpindah-pindah tempat di wilayah Kota Curup, mulai dari menumpang di rumah saudaranya serta menginap di hotel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018