Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu saat ini tengah memberantas pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang lewat di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dihubungi di Rejang Lebong, Minggu menyatakan adanya pemasangan cap atau stempel di bodi kendaraan yang melintasi wilayah itu menjadi modus tindak pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang dibungkus dengan jasa pengawalan.
"Saya minta seluruh penanggung jawab yang melakukan pengecapan atau stempel di mobil angkutan barang dan travel yang melintas di jalur Lintas Curup-Lubuklinggau untuk menghentikan kegiatan pungli dan menghapus seluruh cap atau stempel di mobil," kata dia.
Dia menjelaskan penanggung jawab cap atau stempel di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tersebut jumlahnya mencapai 13 kelompok tersebar dalam wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding.
Kegiatan pengawalan dilakukan oleh orang sipil yang meminta imbalan ini, kata dia, harus dihentikan. Pihak Polres Rejang Lebong sendiri telah membuat program pengawalan gratis bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Dirinya mengimbau kepada seluruh penanggung jawab atau pemilik cap atau stempel di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Binduriang untuk bersama-sama menjaga keamanan di jalur lintas dan agar image "kepala Curup rawan begal" di masyarakat hilang.
Guna menjaga keamanan di jalan penghubung antar provinsi ini pihaknya telah meningkatkan patroli yang dilakukan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polsek Sindang Kelingi dan Patroli Polres Rejang Lebong.
Kepada masyarakat yang ragu-ragu melintasi kawasan ini bisa meminta pengawalan kepolisian yang akan diberikan secara gratis.
Menurut dia, masyarakat yang datang dari arah Kota Lubuklinggau, Sumsel dan membutuhkan pengawalan bisa menghubungi Kapolsek PUT dengan nomor 0813-7519-7888 dan Kanit Reskrim 0812-6528-309.
Sedangkan yang datang dari arah Curup menuju ke Lubuklinggau bisa menghubungi Kapolsek Sindang Kelingi 0813-1599-8225 dan Kanit Reskrim 0822-8505-1567. Atau bisa menghubungi call centre 110 dan nomor Lapor Pak Kapolres 0812-7671-9996.
Polisi berantas pungli kendaraan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau
Minggu, 14 Agustus 2022 22:44 WIB 2596