Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu melimpahkan berkas tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

“Hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bengkulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Ia mengatakan, selanjutnya institusinya menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan terhadap tiga orang tersangka ini.

“Sekarang ini kami menunggu persidangan tiga tersangka ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupso,” ujarnya pula.

Ia menyebutkan, sebanyak tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan ini, yaitu Mf, Oj, dan Mn. Ketiganya ini bertindak sebagai KPA, PPTK, dan kontraktor dalam pembangunan jalan provinsi di daerah ini.

Tiga orang terlibat dalam kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan selama ini dan hasil penghitungan BPKP terkait kerugian negara akibat pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko mencapai Rp600 juta.

Kerugian negara sebesar itu diperoleh dari hasil penghitungan nilai fisik pembangunan jalan yang hanya dikerjakan sebesar 68 persen, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.

Ia menyatakan, meskipun kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tidak menyelesaikan pembangunan jalan sebesar 100 persen, namun pencairan dana pembangunannya tetap 100 persen.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018