Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah  melimpahkan berkas tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana lomba desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat tahun 2015.

“Kami telah melimpahkan berkas tiga orang tersangka korupsi dana lomba desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan, kasus korupsi penyimpangan dana lomba desa di daerah ini merupakan kasus korupsi yang dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resor setempat kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri setempat yang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan berkas tiga tersangka korupsi penyimpangan dana lomba desa di daerah ini.

Setelah berkas tiga tersangka korupsi dana lomba desa ini lengkap, katanya, selanjutnya institusinya menahan tiga orang tersangka ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana lomba desa ini yakni pejabat pengguna anggaran (PA), penitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan dan bendahara.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, tiga tersangka ini diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana lomba desa dengan kerugian negara mencapai Rp190 juta.

“Ada dugaan tiga orang tersangka ini bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018