Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda mengupayakan tahun 2018 daerah ini memiliki rumah tahanan (Rutan) untuk menampung tersangka kasus pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
“Nanti kita pikirkan, kita perjuangkan. Saya komunikasikan pihak provinsi dan pusat bagaimana kita lengkap, yakni ada rutan dan Pengadilan Negeri,” katanya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu mengingat kabupaten yang berjarak sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini sudah memiliki Pengadilan Negeri tetapi belum ada rutan.
Menurutnya, di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara ini harus lengkap, baik Pengadilan Negeri dan rutan sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita upayakan bagaimana supaya daerah ini secepatnya memiliki rutan,” ujarnya pula.
Baca juga: Repot, Di Mukomuko sudah ada Pengadilan Negeri tapi belum ada Rutan
Ia menyatakan, kalau ditanya terkait mekanisme dan kesiapan, daerah ini sejak awal sudah siap sepenuhnya mendukung keberadaan Pengadilan Negeri dan rutan di daerah ini.
Pemerintah setempat sebelumnya telah menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan rutan. Kalau pun rutan harus dibangun tahun ini, pemerintah siap untuk membangun rutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto sebelumnya berharap tahun ini ada rutan sementara untuk menampung tersangka kasus pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
“Di daerah ini sudah ada Pengadilan Negeri tetapi belum ada rutan, jadi susah juga karena tersangka kasus pidana umum dari daerah ini harus dititipkan di rutan di Bengkulu Utara. Pada saat persidangan tahanan ini di bawa kembali ke daerah ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun institusinya melimpahkan berkas tersangka dalam kasus pidana umum ke Pengadilan, tetapi tersangka dalam kasus ini dititipkan ke rutan di Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak sejauh 270 kilometer dari daerah ini.
Kemudian, katanya, setelah ini institusinya harus menjemput kembali tahanan dari daerah ini di rutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
“Nanti kita pikirkan, kita perjuangkan. Saya komunikasikan pihak provinsi dan pusat bagaimana kita lengkap, yakni ada rutan dan Pengadilan Negeri,” katanya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu mengingat kabupaten yang berjarak sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini sudah memiliki Pengadilan Negeri tetapi belum ada rutan.
Menurutnya, di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara ini harus lengkap, baik Pengadilan Negeri dan rutan sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita upayakan bagaimana supaya daerah ini secepatnya memiliki rutan,” ujarnya pula.
Baca juga: Repot, Di Mukomuko sudah ada Pengadilan Negeri tapi belum ada Rutan
Ia menyatakan, kalau ditanya terkait mekanisme dan kesiapan, daerah ini sejak awal sudah siap sepenuhnya mendukung keberadaan Pengadilan Negeri dan rutan di daerah ini.
Pemerintah setempat sebelumnya telah menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan rutan. Kalau pun rutan harus dibangun tahun ini, pemerintah siap untuk membangun rutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto sebelumnya berharap tahun ini ada rutan sementara untuk menampung tersangka kasus pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
“Di daerah ini sudah ada Pengadilan Negeri tetapi belum ada rutan, jadi susah juga karena tersangka kasus pidana umum dari daerah ini harus dititipkan di rutan di Bengkulu Utara. Pada saat persidangan tahanan ini di bawa kembali ke daerah ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun institusinya melimpahkan berkas tersangka dalam kasus pidana umum ke Pengadilan, tetapi tersangka dalam kasus ini dititipkan ke rutan di Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak sejauh 270 kilometer dari daerah ini.
Kemudian, katanya, setelah ini institusinya harus menjemput kembali tahanan dari daerah ini di rutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018