Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjuk enam jaksa untuk menangani kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.
"Jumlah jaksa yang diperintahkan atau ditunjuk oleh Kajari untuk melakukan dan menangani kasus ini berjumlah enam orang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman dalam siaran pers di Mukomuko, Jumat.
Kejaksaan Negeri Mukomuko menunjuk jaksa yang menangani kasus ini usai penyidik Kejari melimpahkan tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kejari mulai sidik kasus korupsi Gedung PA Mukomuko
Baca juga: Kejari Mukomuko limpahkan tahap kedua terkait korupsi RSUD
Baca juga: Kejari mulai sidik kasus korupsi Gedung PA Mukomuko
Baca juga: Kejari Mukomuko limpahkan tahap kedua terkait korupsi RSUD
Selanjutnya, katanya, untuk proses kasus tersebut, jaksa yang telah ditunjuk tersebut meneliti berkas kasus yang diterima dari penyidik Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri menyerahkan barang bukti dan tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
Ia mengatakan, selanjutnya tujuh tersangka ini dititipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari dari tanggal 4 Juli sampai 24 Juli 2024.
Baca juga: Kejari Mukomuko terbitkan edaran larangan judi online
Baca juga: Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan
Baca juga: Kejari Mukomuko terbitkan edaran larangan judi online
Baca juga: Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan
Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, katanya, terhadap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.