Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Agus Irawan Yustisianto berharap tahun ini ada rumah tahanan (Rutan) sementara untuk menampung tersangka kasus pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

“Di daerah ini sudah ada Pengadilan Negeri tetapi belum ada rutan, jadi susah juga karena tersangka kasus pidana umum dari daerah ini harus dititipkan di rutan di Bengkulu Utara. Pada saat persidangan tahanan ini di bawa kembali ke daerah ini,” katanya di Mukomuko, Jumat.

Kejaksanaan Negeri setempat tahun ini telah melimpahkan berkas sejumlah tersangka yang terlibat dalam dua kasus pidana umum (Pidum) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko.


Baca juga: Kejari limpahkan berkas korupsi dana lomba desa
Baca juga: Kejari Mukomuko tolak dampingi desa bangun infrastruktur

Ia menyatakan, meskipun institusinya melimpahkan berkas tersangka dalam kasus pidana umum ke Pengadilan, tetapi tersangka dalam kasus ini dititipkan ke rutan di Kabupaten Bengkulu Utara yang berjarak sejauh 270 kilometer dari daerah ini.

Kemudian, katanya, setelah ini institusinya harus menjemput kembali tahanan dari daerah ini di rutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri daerah ini.

Sebelum daerah ini memiliki Pengadilan Negeri, katanya, institusinya melimpahkan berkas tersangka kasus tindak pidana umum ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara dan menitipkan tersangka di rutan di kabupaten tersebut.

Sementara itu ruangan tahanan yang ada di Kejaksanaan Negeri setempat sangat terbatas. Begitu juga dengan ruangan tahanan yang ada di Markas Kepolisian Resor setempat.

Untuk itu, ia menyarankan, pihak terkait, baik Kejaksaan Negeri setempat, Polres, Pengadilan Negeri setempat dan pemerintah setempat mencari solusi agar ada rutan sementara sebelum ada pembangunan rutan di daerah ini.

“Kalau lahannya sudah ada tetapi kita belum tahu kapan pelaksanaan pembangunannya,” ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018