Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengajukan pemberhentian dengan hormat kepala desa yang terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria.    

“Kami telah menyampaikan surat permohonan permintaan salinan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri kepada Kejaksanaan Negeri setempat. Setelah ada surat putusan ini selanjutnya pengajuan pemberhentian kepala desa kepada kepala daerah ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu setelah instansinya mendapat informasi dari camat setempat terkait keputusan hukum terhadap oknum kades yang terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi prona dari Pengadilan Negeri.

Oknum kepala desa tersebut divonis hukuman penjara selama sembilan bulan, setelah dipotong masa hukuman penjara selama enam bulan sehingga masih ada selama tiga bulan lagi.

Ia menyatakan, instansinya membutuhkan bukti otentik berupa salinan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri untuk mengajukan pemberhentian oknum kepala desa kepada kepala daerah setempat.

Dengan dasar surat salinan itu, kemudian instansinya memprosesnya dengan membuat kajian dan telaah berdasarkan aturan untuk disampaikan kepada kepala daerah setempat.

Ia menyatakan, pemberhentian terhadap kepala desa yang sudah terbukti melakukan tindak pidana umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 54 ayat 2 hurup g di aturan tersebut, kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018