Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh oknum ASN didaerah itu berakhir dengan perdamaian.
   
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Antonius Nainggolan di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut semula sudah mereka tindaklanjuti dan tinggal menunggu keterangan saksi ahli.
   
"Antara pelapor yakni DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong dengan terlapor yang merupakan PNS di Pemkab Rejang Lebong sudah berdamai, dan laporannya sudah dicabut," ujarnya.
   
Kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara itu tambah dia, mencuat ke permukaan setelah oknum ASN membagikan postingan bermuatan SARA di grup WhatsAp.
   
Sementara itu Kapolres Rejanh Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, mengimbau kalangan masyarakat daerah itu untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau bermuatan SARA, ujaran kebencian yang bisa memancing perpecahan menjelang Pemilu 2019.
   
"Saat ini Polres Rejang Lebong sudah ada tim cyber troops yang setiap hari melakukan patroli dunia maya," kata dia.
   
Selain itu pihaknya kata Kapolres Jeki, juga meminta warga di daerah itu untuk bijak menggunakan media sosial, karena selama ini banyak warga yang tidak mengetahuinya sehingga menjadi korban dan harus berurusan dengan penegak hukum.
   
Sebelumnya pada 27 Agustus lalu, DPC PDI P Rejang Lebong melaporkan Wa (52) oknum ASN Pemkab setempat karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepala negara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018