Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi menyatakan ribuan warga di daerah itu saat ini belum memiliki buku nikah.

"Berdasarkan hasil pendataan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong saat ini masih ada 7.000-an warga kita yang belum memiliki buku nikah, sehingga kita bantu melalui program nikah isbat," ujar dia sebelum menghadiri acara penutupan nikah isbat di Kecamatan Curup Selatan.

Dalam program nikah isbat ini tambah dia, kalangan warga yang belum memiliki buku nikah itu dinikahkan kembali, sehingga selain sah secara agama dan negara sehingga dapat memiliki buku nikah.

Program nikah isbat yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong itu sendiri sudah dilaksanakan oleh pemkab setempat sejak beberapa tahun belakangan, di mana pelaksanaannya dilakukan oleh bagian Kesra dan Pengadilan Agama Curup.

"Buku nikah ini merupakan bentuk legalisasi bagi masyarakat yang sudah menikah, sifatnya wajib sehingga mereka yang sudah menikah dapat benar-benar legal," katanya.

Selama ini banyak masyarakat di desa terutama yang sudah berusia lanjut, tidak mau mengurus buku nikah. Mereka hanya menikah di depan perangkat agama, sehingga tidak tercatat di negara dan tidak memiliki buku nikah.

Sementara itu pada program nikah isbat yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong sepanjang 2018 diikuti oleh 63 pasangan yang berasal dari beberapa desa dan kelurahan dalam Kecamatan Curup Selatan maupun kecamatan terdekat lainnya.

Pada acara itu, Bupati Ahmad Hijazi menyerahkan secara langsung buku nikah disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Curup dan pejabat lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018