Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memusnahkan berbagai macam barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pegadilan Negeri.

"Pemusnahan barang bukti kejahatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko bilamana barang ini disalahgunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu usai pemusnahan barang bukti kesejahatan dan melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam sehat dalam memperingati Hari Antikorupsi  Internasional di daerah ini.

Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Mukomuko Haidir, Kepala Kapolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, Kepala Dinas Kesehatan setempat Junharto dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Ia menjelaskan, barang bukti ini didapat dari proses penyidikan dari kepolisian resor setempat hingga penuntutan, serta berdasarkan keputusan pengadilan negeri kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahannnya.

Ia menyebutkan, barang bukti kejahatan tersebut berupa ganja sebanyak sembilan paket,tiga paket sabu dan 20 buah alat hisab. Semua barang bukti kasus narkotika berasal dari 10 perkara.

Kemudian sebanyak 23 unit senjata tajam berbagai jenis dari 16 perkara dan obat-obatan tanpa ijin sebanyak 88 jenis dalam satu perkara serta delapan unit handphone dalam tujuh perkara.

Terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional, ia menyatakan, instansinya lebih mengedepankan pencegahan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Kita pencegahan dulu sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018