Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu mulai tahun depan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, Mei Susanti Harahap saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan rencana pelayanan pembuatan KIA baru bisa dilaksanakan awal 2019, karena selama ini masih menyiapkan sarana dan prasarana pendukung program tersebut.

Untuk pembuatan KIA itu nantinya, mereka akan mendahulukan anak usia 5-15 tahun terlebih dahulu, karena memang saat ini ketersediaan blanko untuk KIA yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong masih minim.

Ketersediaan blanko KIA yang sudah tersedia di Disdukcapil setempat mencapai 19.500 keping, dengan rincian 11.000 berasal dari pengadaan pemerintah pusat sedangkan 8.500 pengadaan dari Pemkab Rejang Lebong yang dibeli dengan biaya APBD 2018.

Jumlah blanko yang tersedia itu sendiri kata dia, masih jauh dari kebutuhan mengingat jumlah anak di Kabupaten Rejang Lebong berkisar 80.000 anak

"Kartu Identitas Anak itu nantinya berguna untuk pembuatan tabungan maupun pendaftaran sekolah dan lainnya" tambah dia.

Untuk membuat KIA ini masyarakat nantinya harus membawa foto kopi kartu keluarga, foto kopi akte kelahiran, pas foto ukuran 3 X 4 berwarna baik dalam bentuk cetak fisik maupun masih dalam bentuk soft copy, hanya saja untuk yang dalam bentuk soft copy menurut Susan harus dimasukkan dalam CD.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018