Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang kedapatan tengah mengeksploitasi pasir di Lentera Hijau yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Dalam video berdurasi 20 detik yang menyebar di media sosial itu terlihat satu unit alat berat berwarna kuning berada di areal dekat lubang galian pasir yang bagian tengahnya terendam air menyerupai danau. Pohon-pohon cemara udang tampak mengelilingi lokasi penambangan pasir tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Koservasi (KPHK) Kota Bengkulu, Agung Trijatmiko mengatakan, lokasi tambang itu berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha PT. Pelindo II Bengkulu yang tumpang tindih dengan TWA Pantai Panjang.

"Terkait kewenangan, kami belum bisa mengambil langkah penanganan secara langsung terhadap aktivitas penambangan pasir di lahan milik Pelindo," kata Agung Trijatmiko di Bengkulu, Senin.

Dia menambahkan, segala bentuk kegiatan baik itu legal maupun ilegal seharusnya tetap memperhatikaan lingkungan agar tidak berdampak terhadap rusaknya keanekaragaman hayati di taman tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi Penguasaan Mineral Non Logam dan Batuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Didi Susanto menuturkan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin pertambangan pasir di kawasan TWA Pantai Panjang.

"Kami belum mengetahui persis cara kerja pertambangan di sana, namun yang jelas izin pertambangan yang diterbitkan belum ada," tuturnya.

Lebih lanjut Didi menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal dapat terjerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Pelindo II Bengkulu masih belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan PLTU Teluk Sepang di TWA Pantai Panjang yang pengelolaannya tumpang tindih dengan konsesi HGU Pelindo.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018