Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Aparat Kepolisian Daerah Bengkulu mengamankan 27 oknum juru parkir liar dari hasil penertiban terpadu di kawasan destinasi wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

"Penangkapan ini dilakukan atas keluhan masyarakat Bengkulu yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Pasma di Bengkulu.

Pasma menjelaskan dalam video yang beredar di media sosial itu, oknum juru parkir mematok karcis kendaraan melebihi harga ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

"Kami telah mengamankan 27 pelaku dari lima lokasi parkir di kawasan Pantai Panjang. Mereka sering meminta uang melebih aturan pada pemilik kendaraan," ujarnya.

Puluhan juru parkir yang terjaring dalam operasi penertiban terpadu saat ini telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk diberikan pembinaan.

Dia menyampaikan, salah seorang pelaku yang sempat viral saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kepolisian karena membawa senjata tajam.

"Pelaku berinisial BA itu masih kami periksa terkait senjata tajam," ungkapnya.

Lebih lanjut Pasma menyampaikan, pihaknya telah memperingatkan pelaku untuk tidak melakukan aksi pemerasan berkedok parkir. Apabila di kemudian hari para pelaku ini kembali tertangkap karena melakukan aksi serupa, maka polisi akan memberikan tindakan tegas.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018