Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Dearah Provinsi Bengkulu mencatatkan sepanjang 2018 ini mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,186 miliar dari tangan koruptor. 

Kepala Kepolisian Dearah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, kekayaan negara yang mampu diselamatkan, yakni dari 79 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani. 

"Dengan penyelesaian perkara sebanyak 74 kasus, atau sekitar 94 persen," kata dia. 

Jumlah kekayaan negara yang diselamatkan dari pidana korupsi di 2018 ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan total kerugian sebesar Rp3,168 miliar. 

Ketika itu jumlah yang ditangani yakni sebanyak 44 kasus, dan perkara yang mampu diselesaikan bahkan mencapai 49 kasus atau sebesar 111 persen. 

Sementara itu, pada 2018, lanjut kapolda, juga terjadi penyelewengan anggaran dana desa pada 18 kasus, dengan kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp2,667 miliar. 

"Sebanyak 17 kasus sudah P21, dan satu kasus dalam penyelidikan," ujarnya. 

Dengan upaya pengungkapan kejahatan tindak pidana korupsi ini, membuat kepolisian Bengkulu di 2018 kembali diganjar sebagai Polda terbaik dalam hal pemberantasan tipikor. 

"Kita bersaing dengan Polda Jawa Timur untuk peringkat satu atau dua," pungkas Coki. 

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018