Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah membatalkan kelulusan salah satu peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 karena sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019 di daerah ini.

Salah satu peserta CPNS tahun 2018 yang dibatalkan kelulusannya oleh pemerintah setempat atas nama Anisa Yeti Rahmawati dari formasi Guru Kelas Ahli Pertama untuk SD Negeri 1 Penarik.

Bupati Mukomuko Choirul Huda melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan melalui keterangannya menyatakan pembatalan kelulusan peserta CPNS ini guna menindaklanjuti surat Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor 0016/KLA/0086.2018/bkl/xii/2018 tanggal 20 Desember 2018.

Pihak Ombudsman dalam suratnya meminta penjelasan/klarifikasi 1 berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Mukomuko Nomor : 474/PL.01.4/1706/Sek.kab/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 perihal klarifikasi atas surat Kepala BKPSDM kabupaten setempat mengenai peserta peserta CPNS yang diduga terlibat dalam partai politik.

Ia memastikan, bahwa Anisa Yeti Rahmawati benar sebagai anggota partai politik dan terlibat politik praktis karena sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD untuk Pemilu 2019 di daerah ini.

Ia menyatakan, pemerintah setempat setempat memastikan kebenaran salah satu peserta yang lulus CPNS ini sebagai calon anggota DPRD untuk Pemilu 2019 berdasarkan keputusan KPU kabupaten setempat Nomor 60/HK.04.1kpt/1706/KPU-kab/MM/IX/2018 tanggal 20 September 2018.      

Selain itu, pemerintah setempat membatalkan kelulusan peserta CPNS ini sesuai dengan persyaratan pelamar CPNS tidak menjadi anggota atau penggurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Untuk selanjutnya, secara sistem akan digantikan oleh peserta lain yang berhak sebagaimana ketentuan Permen PAN dan RB Nomor 36, 37 dan 61 tahun 2018.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018