Dari 3.460 SKCK tersebut yang telah diterbitkan sejak 18 September hingga 6 Oktober 2023.
"Dari jumlah 3.460 pembuatan SKCK tersebut, 2.350 diantaranya diperuntukkan untuk melamar CPNS untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan. Jika di persentase kan, hampir 80 persen pembuatan SKCK selama tiga minggu terakhir untuk melamar CPNS sedangkan sisanya adalah untuk melamar pekerjaan," kata PS Kaur Yanmin Satuan Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, pembuatan dan penerbitan SKCK beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan hingga 200 persen jika dibandingkan dengan hari biasa atau sebelum dibukanya seleksi tes CPNS.
Sebab, pada hari biasa pembuatan SKCK hanya sekitar 600-700 pengajuan per bulan.
"Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan," ujar dia.
Yulianto menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit INAFIS.
Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan, sedangkan untuk perpanjangan SKCK yaitu TP asli dan fotokopi KTP, SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar
Mengisi formulir yang disiapkan, untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
"Untuk jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," terang dia.