Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,? menyetujui pembangunan jembatan di kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba dilanjutkan yang pengerjaannya saat ini belum selesai.
Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Rejang Lebong, Suhadi di Rejang Lebong, mengatakan persetujuan untuk melanjutkan pembangunan jembatan Bukit Kaba tersebut setelah mereka berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Bengkulu.
"Pembangunan jembatan Bukit Kaba ini kami setujui untuk dilanjutkan, kami sudah melakukan konsultasi dengan BPK sehingga bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dijelaskan dia, pertimbangan lainnya untuk melanjutkan pembangunan jembatan Bukit Kaba yang telah melewati batas akhir kontrak pada 24 Desember 2018 lalu karena berbagai pertimbangan salah satunya jembatan itu merupakan akses menuju kawasan TWA Bukit Kaba yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Rejang Lebong.
Jembatan Bukit Kaba ini, tambah dia, menjadi sarana penghubung bagi pengunjung yang akan mendaki gunung api yang statusnya masih aktif itu, terlebih lagi Pemkab Rejang Lebong sudah menganggarkan dana untuk membangunnya.
Dilanjutkannya proses pembangunan jembatan yang telah melewati tahun berjalan ini, maka sesuai dengan ketentuannya maka kontraktor pelaksananya akan dikenakan sanksi berupa denda per mil dengan waktu perpanjangan selama 50 hari.
Proyek pembangunan jembatan yang kemajuan fisiknya baru mencapai 44,33 persen itu dibiayai oleh APBD Rejang Lebong 2018 dengan besaran Rp1,1 miliar, di mana pekerjaannya baru akan dilakukan pengecoran kepala jembatan.
Sebelumnya Pemprov Bengkulu melalui BKSDA Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong pada 2018 lalu mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana pendukung di TWA Bukit Kaba seperti pembangunan jalan, shelter, giant teks, gazebo seni, jembatan dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Rejang Lebong, Suhadi di Rejang Lebong, mengatakan persetujuan untuk melanjutkan pembangunan jembatan Bukit Kaba tersebut setelah mereka berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Bengkulu.
"Pembangunan jembatan Bukit Kaba ini kami setujui untuk dilanjutkan, kami sudah melakukan konsultasi dengan BPK sehingga bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dijelaskan dia, pertimbangan lainnya untuk melanjutkan pembangunan jembatan Bukit Kaba yang telah melewati batas akhir kontrak pada 24 Desember 2018 lalu karena berbagai pertimbangan salah satunya jembatan itu merupakan akses menuju kawasan TWA Bukit Kaba yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Rejang Lebong.
Jembatan Bukit Kaba ini, tambah dia, menjadi sarana penghubung bagi pengunjung yang akan mendaki gunung api yang statusnya masih aktif itu, terlebih lagi Pemkab Rejang Lebong sudah menganggarkan dana untuk membangunnya.
Dilanjutkannya proses pembangunan jembatan yang telah melewati tahun berjalan ini, maka sesuai dengan ketentuannya maka kontraktor pelaksananya akan dikenakan sanksi berupa denda per mil dengan waktu perpanjangan selama 50 hari.
Proyek pembangunan jembatan yang kemajuan fisiknya baru mencapai 44,33 persen itu dibiayai oleh APBD Rejang Lebong 2018 dengan besaran Rp1,1 miliar, di mana pekerjaannya baru akan dilakukan pengecoran kepala jembatan.
Sebelumnya Pemprov Bengkulu melalui BKSDA Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong pada 2018 lalu mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana pendukung di TWA Bukit Kaba seperti pembangunan jalan, shelter, giant teks, gazebo seni, jembatan dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019