Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Terdakwa John Kei pada kasus pembunuhan pemilik PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1," kata Jaksa Albert Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah"Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supraja ini, Jaksa Penuntut Umum Harly Siregar juga membacakan dakwaan pasal 338 Juncto 55 ayat 1 dan 56 ke-2 KUHP kepada John Kei sebagai dakwaan subsider.

"Untuk Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Harly Siregar.

Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan temuan mengenai ancaman pembunuhan oleh John Kei kepada Ayung sebelum pembunuhan itu terjadi.

Ancaman tersebut disebabkan urusan bisnis dan kepemilikan saham PT Sanex Steel antara John Kei dan Ayung.

Atas temuan itu, John Kei dan kedua rekannya yang turut disidang yaitu Joseph Hungan, dan Mukhlis dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, pengacara John Kei, Tofik Chandra menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Tofik Chandra juga mengatakan akan mencermati pasal yang didakwakan terhadap kliennya karena dakwaan tersebut dinilai membingungkan.

"Jaksa mengakui peristiwa tersebut  terjadi setelah ketiga terdakwa keluar dari kamar. Dimana pidananya," katanya.

Sidang lanjutan yang akan mengagendakan pembacaan ekspesi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Selasa (4/9). (ANT)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012