Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Bupati Kepahiang dan Pelaksana tugas Bupati Bengkulu Selatan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan penggunaan mobil dinas saat deklarasi pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada Minggu (13/1).

"Kedatangan Bupati Kepahiang dan Plt. Bupati Bengkulu Selatan terkait laporan dugaan penggunaan mobil dinas saat deklarasi tim pemenangan capres nomor urut 01, " kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan bahwa pemanggilan kedua kepala daerah tersebut untuk meminta konfirmasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas politik itu.

Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada dua bupati tersebut terkait dengan penggunaan kendaraan dinas. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan jika terbukti benar maka kedua Bupati tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Jika memang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik maka akan ditindaklanjuti. Akan ada dua tindakan yaitu apakah masuk tindak pidana atau ditindak secara administrasi," terangnya.

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Syahid mengatakan datang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. 
"Saya kooperatif datang untuk menjawab beberapa pertanyaan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa telah memberikan konfirmasi sesuai dengan apa adanya kepada pihak Bawaslu. 

Bahkan konfirmasi tersebut dilakukan di atas sumpah sehingga tidak mungkin ia berbohong menjawab pertanyaan dari Bawaslu.

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat dimintai keterangan usai memenuhi panggilan Bawaslu enggan berkomentar dan memilih melemparkan pertanyaan ke pihak Bawaslu. 

"Tanyakan langsung saja kepada Bawaslu, takutnya nanti apa yang saya jawab tidak sesuai dengan data yang ada di Bawaslu," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019