Bengkulu (AntaraNews Bengkulu) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana beban kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 lalu yakni Ihsanul Arif alias Itang selaku Kabid Perbendaharaan melalui salah satu anggota keluarganya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Senin.

"Kami baru saja menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut langsung dititipkan kepada pihak Bank Mandiri cabang Bengkulu melalui jasa Pick-up Service. 

Pihak bank kata dia sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, oleh karena itu uang tersebut langsung diambil secara tunai oleh petugas.

“Pola penjemputan uang tunai atau biasa disebut Pick-up Service yang merupakan terobosan baru kita sehingga pihak bank yang langsung mengambil uang, jadi lebih mudah dan aman," katanya.

Ia meminta terdakwa lainnya juga ikut beritikad baik melakukan pengembalian kerugian negara.

Dari pengembalian yang dilakukan terdakwa, total  kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp900 juta maka sisa kerugian negara sekitar Rp600 juta dari total Rp1,5 miliar kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BK pada 2015 lalu yang dibagikan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2015. 

Kemudian dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar dari total dana kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar dan diduga ada penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari penggunaan Perwal. 

Pada Perwal yang diterbitkan, tunjangan yang seharusnya berlaku pada bulan Agustus 2015 tetapi faktanya pembayarannya dilakukan mulai bulan Januari 2015.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019