Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menelusuri aliran dana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
"Pihak JPU tetap dan terus akan menggali fakta-fakta baru pada saat persidangan, termasuk di dalam aliran dana tersebut kemana saja perginya, siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Baca juga: Mukomuko tingkatkan status dua PAUD swasta jadi negeri
Baca juga: Mukomuko tingkatkan status dua PAUD swasta jadi negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 dengan tujuh tersangka ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
Ia menyatakan jika ditemukan fakta baru serta cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka maka Kejari Mukomuko tidak segan-segan untuk memprosesnya.
"Terkait dengan ada atau tidaknya fakta baru, kita tunggu hasil pemeriksaan di persidangan nantinya," ujarnya.
Baca juga: Polres Mukomuko kerahkan 120 personel amankan tahapan pilkada
"Terkait dengan ada atau tidaknya fakta baru, kita tunggu hasil pemeriksaan di persidangan nantinya," ujarnya.
Baca juga: Polres Mukomuko kerahkan 120 personel amankan tahapan pilkada
Untuk itu, ia mengajak, semua pihak untuk sama-sama memantau persidangan ini, agar semuanya objektif dan transparan.
Terhadap perkara RSUD Mukomuko, ia mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan kembali pada hari Kamis (5/9) dengan agenda saksi dari JPU.
Ia mengatakan pihak JPU telah mengagendakan pemanggilan saksi sebanyak sekitar 15 orang, tapi belum bisa dipastikan, apakah mereka semua dapat hadir pada hari Kamis (5/9).
Baca juga: Mukomuko targetkan semua nelayan terdaftar dalam program Kusuka
Sebelumnya, pihak JPU Kejari Mukomuko telah memanggil sekitar 10 orang saksi dari penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan.
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam kasus kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar itu, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran yang membengkak Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi surat perintah jalan (SPJ) sebesar Rp3,1 miliar.