Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat tengah memantau keberadaan organisasi massa (ormas) terlarang maupun radikal yang kemungkinan masuk ke daerah itu.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Khaidir di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pemantauan ormas dan kelompok masyarakat yang dilakukan pihaknya itu untuk memastikan tidak adanya organisasi maupun kelompok terlarang atau radikal yang didirikan di Rejang Lebong.

"Alhamdulillah sampai saat ini dari pantauan tim Kominda di Rejang Lebong, belum ditemukan adanya ormas terlarang atau kelompok radikal yang didirikan atau masuk ke sini," ujarnya.

Kendati saat ini belum ditemukan adanya ormas atau kelompok terlarang yang masuk ke daerah itu, pihaknya terus melakukan pemantauan lapangan baik bekerja sama kepada petugas intelijen, TNI/Polri serta kelompok masyarakat.

Selain melakukan pemantauan, tambah dia, pihaknya juga setiap tahunnya melakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang ada di daerah tersebut baik yang tergabung dalam ormas, organisasi sosial, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sejauh ini jumlah lembaga yang terdaftar di Kesbangpol setempat mencapai 70 lembaga, di mana sebagian besar surat keterangan terdaftar (SKT) organisasinya masih berlaku dan sebagian lagi sudah tidak berlaku.

? Organisasi yang terdaftar di Kabupaten Rejang Lebong ini mereka ketahui, dari laporan resmi yang dibuat masing-masing organisasi kepada Kesbangpol Rejang Lebong baik lembaga yang bersifat lokal, regional maupun nasional.

"Dengan terdaftarnya ormas, orsos maupun kelompok lainnya di dalam masyarakat ke Kesbangpol nantinya akan memudahkan pendataan dan juga pemberian bantuan, pembinaan maupun pelibatan mereka dalam kegiatan pembangunan daerah," tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019