Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat menyediakan fasilitas berupa tempat khusus merokok di luar organisasinya masing-masing.

“Tahun ini tidak ada kegiatan pembangunan fasilitas khusus tempat merokok di daerah ini, jadi kita kita minta OPD yang menyediakan ,” kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Nen Widiyarti, Senin.    

Ia menyatakan, setiap OPD di lingkungan pemerintah setempat menyediakan tempat khusus merokok menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, OPD tidak perlu membangun bangunan permanen untuk tempat khusus merokok. Mereka cukup membangun menyediakan fasilitas seadanya, yakni ada atap dan tempat duduk.

Ia menyarankan, semua OPD ini menyediakan tempat khusus merokok di luar bangunan organisasinya atau lapangan terbuka karena perkantoran pemerintah termasuk salah satu kawasan tanpa rokok di daerah ini.

Ia menyebutkan, sebanyak tujuh kawasan tanpa rokok di daerah ini, yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Dinas Kesehatan selama dua tahun berturut-turut membangun empat bangunan khusus tempat merokok, yakni di luar kantor sekretariat DPRD setempat, di luar kantor seretariat pemerintah setempat.

Kemudian di belakang kantor Dinas Kesehatan dan di luar kantor Kementerian Agama setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019