Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Warga tiga desa di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah menyandera lima unit truk mengangkut batu bara dari salah satu tambang diduga ilegal.

Ke-lima unit truk itu, sekarang berada di Desa Surau rencananya akan mengangkut batu bara dari eks tambang milik PT Bara Sirat Unggul Permai (BSUP) di daerah itu, kata Sekretaris Camat Taba Penanjung Sofyan menghubungi, Senin.

Ia mengatakan, warga dari tiga desa, yaitu Desa Surau, Taba Teret dan Desa Taba Baru itu menyandera lima unit truk batu bara yang bermuatan rata-rata di atas 15 ton.  Bila truk itu melintasi jembatan desa di perkirakan akan amblas karena jalan menuju tambang itu adalah jalan desa, buka milik perusahaan serta kapasitas jembatan hanya lima ton.

"Kami baru saja ke lokasi tambang eks tambang PT BSUP sistem pengabilan batu bara itu diduga kuat sudah diluar izin kuasa pertambangan perusahaan tersebut yang saat ini diduga izinnya sudah mati," katanya.  Informasinya tambang itu dikelola oleh pengusaha tambang lain, namun mereka belum menunjukan surat izin baru maupun kontrak dengan perusahaan lama.

Dengan demikian Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung menduga batu bara diangkut lima truk itu ilegal karena pemilik tambang yang lama sudah tidak ada di Bengkulu, sedangkan penerusnya belum menunjukan izin baru. "Kami masih minta bantuan dari polisi setempat untuk menahan lima unit truk tersebut dan batu baranya diturunkan di Desa Taba Surau setempat," ujarnya.

Seorang warga Desa Surau Hamdan mengatakan, truk itu terpkasa disandra karena akan merusak jalan dan jembatan milik masyarakat setempat.  "Kami mohon batu bara yang dimuat itu diturunkan dan truk bisa dilepas asalkan dalam kondisi kosong," ujarnya.(z005)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012