Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan pihak Pelindo II mengenai permasalahan Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang berada di Pulau Baai, Kota Bengkulu.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo paling lama selama dua minggu kedepan untuk menindaklanjuti temuan dalam Amdal PLTU," kata Asisten II Sekda Provinsi Bengkulu, Yuliswani di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu usai bertemu perwakilan warga dan Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang menerangkan dugaan pelanggaran Amdal dan ganti rugi tanam tumbuh milik petani.
Lalu, pihaknya akan memfasilitasi bertemu dengan pihak Pelindo II terhadap apa yang telah disampaikan oleh warga Teluk Sepang.
"Permasalahan yang disampaikan oleh tim advokasi dan Kanopi tadi sedang dikaji oleh teman-teman dari OPD teknis," ucapnya.
Baca juga: Gubernur didesak cabut izin lingkungan PLTUB Bengkulu
Informasi yang disampaikan kata dia harus diteliti sesuai dengan tahapannya yang memang telah dilaksanakan oleh pemerintah pada saat pengeluaran izin tersebut.
Saat pengeluaran izin pihak PLTU batu bara telah sesuai dengan tahapannya sesuai dengan informasi yang disampaikan OPD teknis.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penertiban izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo paling lama selama dua minggu kedepan untuk menindaklanjuti temuan dalam Amdal PLTU," kata Asisten II Sekda Provinsi Bengkulu, Yuliswani di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu usai bertemu perwakilan warga dan Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang menerangkan dugaan pelanggaran Amdal dan ganti rugi tanam tumbuh milik petani.
Lalu, pihaknya akan memfasilitasi bertemu dengan pihak Pelindo II terhadap apa yang telah disampaikan oleh warga Teluk Sepang.
"Permasalahan yang disampaikan oleh tim advokasi dan Kanopi tadi sedang dikaji oleh teman-teman dari OPD teknis," ucapnya.
Baca juga: Gubernur didesak cabut izin lingkungan PLTUB Bengkulu
Informasi yang disampaikan kata dia harus diteliti sesuai dengan tahapannya yang memang telah dilaksanakan oleh pemerintah pada saat pengeluaran izin tersebut.
Saat pengeluaran izin pihak PLTU batu bara telah sesuai dengan tahapannya sesuai dengan informasi yang disampaikan OPD teknis.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang dirusak untuk proyek PLTU.
Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penertiban izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.
Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019