Bengkulu (ANTARA)  -  Pemerintah Provinsi Bengkulu telah  menyebar spanduk berisi informasi tentang larangan penggunaan bahan bakar minyak subsidi bagi angkutan tambang, perkebunan dan barang lainnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan penyebaran spanduk tersebut sebagai langkah alternatif sebab Bengkulu belum mendapat stiker untuk kendaraan pengguna BBM nonsubsidi sektor industri yang pengadaannya di Kementerian Energi Sumber Daya

"Stiker untuk kendaraan tambang, perkebunan dan industri lainnya masih dijemput ke Jakarta karena pengadaannya di pusat, untuk sementara menggunakan spanduk," katanya di Bengkulu.

Ia mengatakan meski stiker yang akan dibagikan untuk tiap kendaraan industri belum dibagikan namun pembatasan BBM subsidi untuk industri sudah berlaku per 1 September 2012.

Petugas SPBU kata dia sudah diimbau agar tidak melayani truk batu bara, perkebunan dan angkutan berat lainnya.

Penggunaan stiker untuk kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan dan industri lainnya untuk memudahkan pembatasan BBM subsidi tersebut.

"Ada sekitar 1.000 kendaraan industri yang akan menggunakan BBM nonsubsidi," tambahnya.

Sebelumnya Pertamina Bengkulu telah menetapkan tiga SPBU yang akan melayani BBM nonsubsidi jenis solar untuk kendaraan industri

"Untuk tahap pertama ada tiga SPBU yang akan digunakan untuk melayani BBM nonsubsidi," kata Wira Penjualan Pertamina Bengkulu Misbach Buchori.

Tiga SPBU yang akan menyediakan bahan bakar nonsubsidi tersebut yakni SPBU Pondok Kelapa, perbatasan Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah, SPBU Air Sebakul dan SPBU Bumi Ayu.

Posisi ketiga SPBU itu merupakan lintasan kendaraan industri seperti di Air Sebakul yang merupakan lintasan truk batu bara.

Demikian juga dengan SPBU Bumi Ayu yang berada di lintasan menuju Pelabuhan Pulau Baai.

"Akan dilakukan bertahap karena saat ini dari 30 lebih SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu baru 18 yang menyediakan BBM nonsubsidi jenis premium," katanya.

Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu minta Pemprov Bengkulu menunda penerapan penggunaan solar nonsubsidi terhadap angkutan truk batu bara, karena harga jual hasil tambang itu menurun.

"Kami sudah membuat usulan tertulis kepada Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk menunda kebijakan tersebut," kata Dewan Penasehat Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB), Sutarman.      

Ia mengharapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah hendaknya memiliki kebijakan untuk menunda  penjualan solar non subsidi bagi truk pengangkut batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan Pulau Baai.

Dasar permohonan itu, kata dia, karena harga jual batubara tengah turun menjadi 47 dolar AS  per ton sehingga kerugian saat ini 4 dolar AS per ton.

Bila harga jual batubara tidak juga naik dan solar menggunakan harga non subsidi maka perusahaan tambang batubara di Provinsi Bengkulu terancam berhenti beroperasi atau bangkrut.

"Penetapan rencana kebijakan penjualan solar non subsidi dilakukan pada akhir 2011 saat harga ekspor batubara sedang tinggi yakni 64 dolar AS per ton," katanya.

Ia menjelaskan, bila harga ekspor batubara telah kembali naik dan perusahaan bisa memperoleh keuntungan, pihaknya menyetujui kebijakan penjualan solar non subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, rencana usulan APBB itu belum masuk ke Pemprov Bengkulu.

Kebijakan Pemprov Bengkulu terhadap pengusaha batu bara itu selalu ada sandungan dan keluhan, bila giliran pengusaha untung mereka diam seribu bahasa, namun bila mengalami rugi baru menjerit.

Para pengusaha selalu mengeluhkan rugi dan berkeberatan, contohnya, kata dia, kebijakan Pemprov Bengkulu menutup kegiatan bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus berbagai upaya mereka untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Sekarang giliran penerapan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi truk angkutan batu bara sudah diputuskan per awal September 2012, sudah ada lagi keluhan.

Padahal kebijakan itu sudah dirancang jauh hari dan mestinya pengusaha sudah mengantisipasi segala kemungkinan akan terjadi.

      
                                          Sopir Unjuk Rasa
Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, terutama untuk angkutan pertambangan dan perkebunan.

"Pembatasan BBM subsidi untuk truk batu bara dan perkebunan ditunda sampai ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Asisten I Sekretaris Provinsi Bengkulu Sumardi di Bengkulu.

Keputusan penundaan tersebut menyusul unjuk rasa dari ratusan sopir truk batu bara di halaman Kantor Gubernur Bengkulu yang menolak penggunaan BBM nonsubsidi sebab harganya sangat tinggi.

Unjuk rasa ratusan sopir truk di depan Kantor Gubernur yang mengikutkan ratusan truk pengangkut batu bara sempat membuat jalur lalu lintas macet.

Ratusan sopir dan pemilik truk pengangkut batu bara,  menolak pemberlakukan bahan bakar minyak jenis solar nonsubsidi bagi kendaraan mereka.

"Kalau pakai BBM nonsubdisi anak istri kami tidak makan, dengan BBM subsidi saja hanya bisa membawa pulang Rp100 ribu per hari," kata Surya salah seorang supir yang berunjukrasa.

Ia mengatakan kontrak dengan perusahaan batu bara masih berasumsi pada harga BBM nonsubsidi jenis solar sebesar Rp4.500 per liter.

Jika truk batu bara harus menggunakan BBM nonsubsidi seharga Rp10.700 per liter, maka tidak akan sebanding dengan yang dibayar perusahaan batu bara kepada sopir dan penyedia jasa angkutan tersebut.

Dengan ongkos Rp120 ribu per ton, kata dia, setiap hari satu truk hanya mampu membawa sembilan ton batu bara dengan jarak tempuh 200 kilometer pulang pergi.

"Kebutuhan BBM kami sekitar 80 liter dengan harga Rp10.700 per liter maka sopir akan bangkrut, maka kami minta kebijakan ini ditunda," katanya.

Pemilik truk lainnya Medi mengatakan dengan biaya Rp1 juta per hari, sopir harus mengeluarkan Rp400 ribu untuk pemilik kendaraan.

"Kalau harga BBM sudah Rp10.700 per liter lebih baik kami tidak beroperasi daripada ngutang," katanya.

Pengunjukrasa juga menggunakan alat pengeras, orator aksi yang berdiri di atas sebuah mobil jeep meminta Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk menemui mereka.

Penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan alat pengeras suara tersebut berlangsung sekitar satu jam sebelum pendemo memaksa masuk ke Kantor Gubernur yang dikawal kepolisian.

Kepolisian terpaksa mengeluarkan gas air mata dan "water canon" untuk membubarkan kerumuman sopir truk yang berdemonstrasi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Aparat melakukan hal itu setelah kelompok sopir merangsek barikade keamanan di depan pintu gerbang pemerintahan daerah setempat menggunakan sebuah mobil jip yang dilengkapi dengan alat pengeras suara.

Mereka awalnya hanya berorasi di depan pintu gerbang karena dihalangi aparat keamanan, namun ada salah satu peserta aksi langsung menjalankan kendaraan jip tersebut dan membuat barisan polisi menghindari mobil itu yang akhirnya membuat pintu pagar jebol.

Setelah kendaraan tersebut masuk di halaman kantor Pemprov Bengkulu, puluhan sopir truk yang ada di belakangnya pun ikut masuk sehingga suasana menjadi kian tak terkontrol yang akhirnya polisi mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan peserta aksi.

Juga terjadi aksi dorong antara aparat dan peserta aksi, bahkan polisi terpaksa menurunkan secara paksa mereka yang berada di atas kendaraan yang merangsek tersebut, serta polisi pun mengambil alih jip tersebut untuk dikeluarkan dari halaman kantor Gubernur Bengkulu itu.

Selain mereka yang demo, warga lainnya, aparat keamanan, wartawan, serta sejumlah anggota TNI yang sedang memperbaiki salah satu saluran air pun terkena imbasnya.

Kantor Gubernur Bengkulu berhadapan dengan Kantor Korem 041 Garuda Emas, sehingga gas air mata pun mengenai sejumlah anggota yang sedang bertugas di sana.

Akibat gas air mata tersebut, sejumlah wartawan, PNS dan aparat lari masuk ke halaman Korem 041 Garuda Emas untuk berlindung dan mencari air guna mengurangi efek dari gas air mata tersebut.

Polisi pun akhirnya menyemprotkan air guna menghalau peserta aksi yang masih berusaha masuk ke halaman kantor gubernur itu.

Menurut pengunjuk rasa, jika pemerintah tetap membatasi BBM subsidi bagi angkutan barang terutama batu bara dan perkebunan maka sopir dan pemilik truk akan menyerahkan seluruh kendaraan tersebut sebab sebagian besar masih kredit.

Setelah mendengar aspirasi para sopir dan penyedia jasa angkutan batu bara tersebut, Asisten I Sumardi dan Asisten II Pemprov Bengkulu M Nasyah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Karyamin, Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto serta Wira Penjualan Pertamina Misbach Buchori menggelar rapat tertutup.

Setengah jam kemudian perwakilan Pemprov Bengkulu tersebut mendatangi pendemo dan mengumumkan penundaan pembatasan BBM untuk angkutan batu bara dan perkebunan.

Keputusan dari dialog tersebut, Pemprov Bengkulu menunda pemberlakuan BBM industri bagi kendaraan barang dan angkutan pertambangan dan perkebunan hingga batas yang tidak ditentukan.

"Kami akan menyurati Menteri ESDM untuk meminta petunjuk lebih lanjut sembari meminta pengusaha angkutan agar memperbaharui kontrak mereka dengan pengusaha batu bara," katanya.

Dalam kontrak baru tersebut dengan asumsi harga BBM jenis solar yang diberlakukan adalah harga nonsubsidi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan terdapat 67 perusahaan jasa angkutan batu bara dengan jumlah kendaraan mencapai 3.000 unit.

Pembatasan BBM subsidi bagi angkutan barang dan sektor pertambangan serta perkebunan menurutnya sesuai dengan Permen ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Pemakaian BBM subsidi.

"Dengan kebijakan ini pemerintah menargetkan hemat BBM sebesar 40 juta ton," katanya.(ant)

Pewarta: Oleh Triono Subagyo

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012