Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengaku kesulitan memenuhi target penerimaan asli daerah (PAD) yang dipungut dari pajak tower seluler yang ada di daerah itu.
Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Benny Irawan dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa memungut retribusi pemeliharaan tower seluler yang didirikan dalam 15 kecamatan.
"Yang bisa dipungut oleh daerah hanya retribusi pemeliharaan tower saja, yang pertowernya berkisar Rp600.000. Pemeliharaan ini tidak dilakukan setiap tahun tergantung dengan provider masing-masing," ujarnya.
Sedangkan untuk pajak perizinan pendiriannya maupun pengaturan frekwensi yang berkenaan dengan telekomunikasi sepenuhnya dilakukan masing-masing operator provider dengan pemerintah pusat.
Daerah itu hanya bisa memungut retribusi pemeliharaan maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) saja dari 60 unit menara tower seluler yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Sejauh ini pihaknya mengalami kendala dengan alamat perusahaan yang ditunjuk provider untuk membangun menara base transciever station (BTS) yang mengalihkan pekerjaannya ke perusahaan lain, sehingga keberadaan alamatnya tidak diketahui dan tidak bisa dilakukan penagihan retribusinya.
Sebelumnya pajak pengendalian menara BTS yang ditargetkan kepada Diskominfo setempat pada 2018 lalu sebesar Rp43,290 juta namun sampai akhir tahun hanya terealisasi Rp22,664 juta atau 52,31 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Benny Irawan dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa memungut retribusi pemeliharaan tower seluler yang didirikan dalam 15 kecamatan.
"Yang bisa dipungut oleh daerah hanya retribusi pemeliharaan tower saja, yang pertowernya berkisar Rp600.000. Pemeliharaan ini tidak dilakukan setiap tahun tergantung dengan provider masing-masing," ujarnya.
Sedangkan untuk pajak perizinan pendiriannya maupun pengaturan frekwensi yang berkenaan dengan telekomunikasi sepenuhnya dilakukan masing-masing operator provider dengan pemerintah pusat.
Daerah itu hanya bisa memungut retribusi pemeliharaan maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) saja dari 60 unit menara tower seluler yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Sejauh ini pihaknya mengalami kendala dengan alamat perusahaan yang ditunjuk provider untuk membangun menara base transciever station (BTS) yang mengalihkan pekerjaannya ke perusahaan lain, sehingga keberadaan alamatnya tidak diketahui dan tidak bisa dilakukan penagihan retribusinya.
Sebelumnya pajak pengendalian menara BTS yang ditargetkan kepada Diskominfo setempat pada 2018 lalu sebesar Rp43,290 juta namun sampai akhir tahun hanya terealisasi Rp22,664 juta atau 52,31 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019