Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Kaur pada pilkada beberapa waktu lalu.

"Sidang dilakukan berdasarkan rekomendasi Banwaslu untuk memberhentikan sementara anggota KPU yang terbukti melanggar kode etik," kata Anggota Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Okti Fitriani, Minggu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DK Khairil, serta anggota lainnya yaitu Sumarno, serta didihadiri oleh Ketua KPU Kaur Arpan Efendi dan empat anggota lainnya.

“Ini merupakan sidang investigasi, salah satunya terkait kasus dugaan pemalsuan nomor urut pasangan nomor 12 yaitu Julianto-Azzam,” jelasnya.

Ia menjelaskan, DK akan menyelediki kebenaran pelanggaran kode etik oleh KPU Kaur sehingga pasangan tersebut dicoret sebagai calon bupati. Padahal pada dasarnya pasangan tersebut memang berhak masuk sebagai calon bupati Kaur sehingga dinilai ada unsur kelalaian KPU Kaur.

Selain itu, apakah memang ada pelanggaran terkait nomor urut calon tersebut. Menurut Okti sidang investigasi ini masih awal sidang karena ada sidang lanjutan lainnya.

Setelah rangkaian sidang dilakukan hasilnya KPU Kaur diminta melakukan klarifikasi baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2012. (Man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012