Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji segera menyelesaikan persoalan penggunaan alat tangkap ikan terlarang pukat harimau atau "trawl" yang masih digunakan sekelompok nelayan di perairan Bengkulu.
"Saya akan selesaikan permasalahan tersebut," kata Menteri Susi saat ditanya tentang penggunaan alat tangkap terlarang pukat harimau atau trawl yang masih marak di Bengkulu, Jumat.
Kehadiran Susi di Bengkulu untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja membuka Sidang Tanwir ke-51 di Bengkulu.?Selain menghadiri pembukaan Sidang Tanwir, Susi juga menyempatkan berkunjung dan menemui masyarakat yang berada di Kampung nelayan Kecamatan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.
Kepada para nelayan, Susi bertanya tentang hasil tangkapan para nelayan tradisional yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, kelompok masyarakat nelayan tradisional di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan penggunaan trawl masih marak di perairan wilayah itu sehingga meresahkan nelayan tradisional.
"Mereka masih bebas beroperasi sehingga kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum membersihkan pengguna trawl," kata Andy, nelayan Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu.
Menurut dia, ketegasan aparat menjadi kunci penyelesaian masalah penggunaan alat tangkap perikanan yang dilarang pemerintah, termasuk trawl.
Diketahui larangan penggunaan trawl ditegaskan pemerintah lewat kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Saya akan selesaikan permasalahan tersebut," kata Menteri Susi saat ditanya tentang penggunaan alat tangkap terlarang pukat harimau atau trawl yang masih marak di Bengkulu, Jumat.
Kehadiran Susi di Bengkulu untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja membuka Sidang Tanwir ke-51 di Bengkulu.?Selain menghadiri pembukaan Sidang Tanwir, Susi juga menyempatkan berkunjung dan menemui masyarakat yang berada di Kampung nelayan Kecamatan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.
Kepada para nelayan, Susi bertanya tentang hasil tangkapan para nelayan tradisional yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, kelompok masyarakat nelayan tradisional di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan penggunaan trawl masih marak di perairan wilayah itu sehingga meresahkan nelayan tradisional.
"Mereka masih bebas beroperasi sehingga kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum membersihkan pengguna trawl," kata Andy, nelayan Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu.
Menurut dia, ketegasan aparat menjadi kunci penyelesaian masalah penggunaan alat tangkap perikanan yang dilarang pemerintah, termasuk trawl.
Diketahui larangan penggunaan trawl ditegaskan pemerintah lewat kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019