Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Setelah melaksanakan Sidang Tanwir Muhammaddiyah ke-51 tahun 2019 di Bengkulu dari Jum’at hingg Minggu (15-17/2) berikut hasil sidang yang dirumuskan ;

Pertama, beragama yang mencerahkan mengembangkan pandangan, sikap, dan praktik korupsi yang berwatak tengahan (wasathiyah), membangun perdamaian, menghargai kemajemukan, menghormati harkat martabat kemanusiaan laki-laki maupun perempuan, menjunjung tinggi keadaban mulia, dan memajukan kehidupan umat manusia yang diwujudkan dalam sikap hidup amanah, adil, ihsan, toleran, kasih sayang terhadap umat manusia tanpa diskriminasi, menghormati kemajemukan, dan pranata sosial yang utama sebagai aktualisasi nilai dan misi ramhatan lil-‘alamin.

Kedua, beragama yang mencerahkan ialah menghadirkan risalah agama untuk memberikan jawaban atas problem-problem kemanusiaan berupa kemiskinan, kebodohan, 
ketertinggalan, dan persoalan-persoalan lainnya yang bercorak struktural dan kultural. 

Ketiga, beragama yang mencerahkan dengan khazanah Iqra menyebarluaskan penggunaan media sosial yang cerdas disertai kekuatan literasi berbasis tabayun, ukhuwah, ishlah, dan ta’aruf yang menunjukkan akhlak mulia. Sebaliknya menjauhkan diri dari sikap saling merendahkan, tajassus, su’udhan, memberi label buruk, menghardik, menebar kebencian, bermusuh-musuhan, dan perangai buruk lainnya yang menggambarkan akhlak tercela. 

Keempat, dalam beragama yang mencerahkan, Muhammadiyah memaknai dan mengaktualisasikan 
jihad sebagai ikhtiar mengerahkan segala kemampuan (badlul-juhdi) untuk mewujudkan kehidupan seluruh umat manusia yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat. Jihad dalam pandangan Islam bukanlah perjuangan dengan kekerasan, konflik, dan permusuhan. 

Kelima, dengan spirit beragama yang mencerahkan, umat Islam dalam berhadapan dengan berbagai permasalahan dan tantangan kehidupan yang kompleks dituntut untuk melakukan perubahan strategi dari perjuangan melawan sesuatu (al-jihad li-almuaradhah) kepada perjuangan menghadapi sesuatu (al-jihad li-al-muwajahah) dalam wujud memberikan jawaban-jawaban alternatif yang terbaik untuk mewujudkan kehidupan yang lebih utama. 

Keenam, beragama yang mencerahkan diperlukan untuk membangun manusia Indonesia yang relijius, berkarakter kuat dan berkemajuan untuk menghadapi berbagai persaingan peradaban yang tinggi dengan bangsa-bangsa lain dan demi masa depan Indonesia berkemajuan yang dicirikan oleh kapasitas mental yang membedakan dari orang lain seperti keterpercayaan, ketulusan, kejujuran, keberanian, ketegasan, ketegaran, kuat 
dalam memegang prinsip, dan sifat-sifat khusus lainnya.
Sementara nilai-nilai kebangsaan lainnya yang harus terus dikembangkan adalah nilai-nilai spiritualitas, solidaritas, kedisiplinan, kemandirian, kemajuan, dan keunggulan. 

Ketujuh, beragama yang mencerahkan diwujudkan dalam kehidupan politik yang berkeadaban luhur disertai jiwa ukhuwah, damai, toleran, dan lapang hati dalam perbedaan pilihan politik. Seraya dijauhkan berpolitik yang menghalalkan segala cara, menebar kebencian 
dan permusuhan, politik pembelahan, dan yang mengakibatkan rusaknya sendi-sendi perikehidupan kebangsaan yang majemuk dan berbasis pada nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa.

Kedelapan, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang bermisi dakwah dan tajdid berkomitmen kuat untuk mewujudkan Islam sebagai agama yang mencerahkan kehidupan. Jiwa, alam 
pikiran, sikap, dan tindakan para anggota, kader, dan pimpinan, Muhammadiyah niscaya menunjukkan pencerahan yang Islami sebagaimana diajarkan oleh Islam serta 
diteladankan dan dipraktikkan oleh Nabi akhir zaman. 

Selain hasil sidang, Tanwir Muhammaddiyah menyampaikan rekomendasi kehidupan keummatan, kebangsaan, dan kenegaraan sebagai berikut:

Pertama, menjadikan agama, pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa Indonesia sebagai fondasi nilai dan sumber inspirasi yang mendasar dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan 
strategis negara serta arah moral-spiritual bangsa. Kebijakan-kebijakan pemerintah hendaknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan luhur yang hidup dalam jatidiri bangsa tersebut seraya menghindari primordialisme Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang dapat meruntuhkan keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa. 

Kedua, menegakkan kedaulatan negara di bidang politik, ekonomi, dan budaya termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam melalui kebijakan-kebijakan strategis yang pro-rakyat dan mengutamakan hajat hidup bangsa. 

Dalam menjalankan amanat agar benar-benar menjaga kedaulatan negara dari penetrasi asing dalam segala bentuknya, mengutamakan sumberdaya dalam negeri, menegakkan kedaulatan pangan, dan memutus mata-rantai ketergantungan impor yang merugikan kehidupan rakyat dan masa depan bangsa. 

Ketiga, mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi secara progresif dengan kebijakan-kebijakan yang berani khususnya dalam menghadapi sekelompok kecil yang menguasai ekonomi dan kekayaan Indonesia agar tidak merugikan hajat hidup mayoritas rakyat sesuai dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan amanat pasal 33 Undang-Undang 
Dasar 1945. 

Keempat, melakukan rekonstruksi pendidikan dan pembangunan sumberdaya manusia berbasis pada karakter bangsa sebagai prioritas penting dalam kebijakan pemerintah untuk menjadikan Indonesia unggul dan berdaya-saing tinggi dengan negara-negara lain yang telah maju. 

Hendaknya ditempuh kebijakan yang benar-benar terfokus, tegas, dan jelas 
dalam memanfaatkan 20 prosen anggaran pendidikan untuk semata-mata pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang unggul sebagaimana amanat konstitusi. 

Kelima, menjalankan pemerintahan dengan prinsip negara hukum sebagaimana amanat konstitusi serta menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi. 

Hukum jangan dijadikan alat kekuasaan dan politik tertentu yang merugikan kepentingan umum dan menyebabkan 
hilangnya kesamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law). 

Pejabat negara yang diberi jabatan dalam penegakkan hukum hendaknya bebas dari partai politik dan kepentingan politik apapun yang menyebabkan terjadinya politisasi dan penyalahgunaan hukum yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. 

Keenam, melakukan kebijakan reformasi birokrasi yang progresif dan sistemik dengan prinsip good governance serta birokrasi pemerintahan untuk semua rakyat yang menjujung tinggi 
meritokrasi dan profesionalisme tanpa disandera oleh kepentingan-kepentingan politik partisan dari para pejabat pemerintahan maupun partai politik dan golongan. 

Dalam reformasi birokrasi tersebut penting menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda kebijakan utaman sehingga pemerintahan bebas dari penyakit yang menghancurkan tatanan 
bangsa dan negara. 

Ketujuh, melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dan berdaulat dalam melindungi kepentingan dalam negeri, serta menjadikan Indonesia selaku negara dengan penduduk muslim terbesar sebagai kekuatan strategis dalam percaturan global. 

Dalam sejumlah hal yang menyangkut kepentingan dalam negari serta tegaknya perdamaian dunia hendaknya Indonesia lebih tegas dan berani dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri sesuai jatidiri negara yang berdaulat. 

Kedelapan, penataan kembali pelaksanaan kebijakan kesehatan termasuk didalamnya sistem jaminan 
Kesehatan, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, fasilitasi kaum difabel dan penanganan kebencanaan yang lebih optimal dalam rangka menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan terhadap mereka yang membutuhkan. 

Kesembilan, penguatan organisasi kemasyarakatan dan civil society diantaranya Muhammadiyah yang 
telah berjuang dan berperanserta mendirikan Republik Indonesia agar benar-benar memiliki posisi serta peranan penting dan strategis serta tidak mengalami peminggiran dan diskriminasi dalam kehidupan bernegara. 

Organisasi kemasyarakatan tersebut 
berfungsi sebagai kekuatan moral yang menegakkan nilai-nilai utamakebangsaan 
sekaligus menjadi kekuatan kritik-konstruktif dan penyeimbang demi tegaknya Indonesia sebagai negara-bangsa yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019