Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menegaskan bahwa dirinya hanya petugas partai dan bukan sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1.

"Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, melainkan semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata Eni Maulani Saragih saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40.000 dolar Singapura.

"Uang yang saya terima pun saya pergunakan untuk kepentingan partai, organisasi dan membantu masyarakat tidak mampu" tambah Eni, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Eni pun menyebutkan sejumlah kesalahannya, yakni pertama dia memandang proyek ini adalah proyek investasi. Dalam hal ini swasta menjadi agen yang legal, proses, dan prosedur dari proyek ini benar.

"Kepentingan negara dinomorsatukan dan rakyat akan mendapat listrik murah sehingga saya memandang kalau pun ada 'fee' maka hal tersebut sah," ungkap Eni.

Kesalahan selanjutnya, menurut Eni, dirinya memandang pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai teman baik sehingga jika ada kebutuhan mendesak maka Eni menghubunginya untuk membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan "corporate social responsibility".

"Saya juga diperintah ketua fraksi saya selanjutnya, yaitu Bapak Melcias Mekeng untuk membantu perusahaan Samin Tan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM. Saya mengakui saya bersalah karena ternyata jabatan saya sebagai anggota DPR RI melekat di diri saya sehingga tidak dibenarkan menerimanya," tambah Eni.

Eni menyadari dan mengakui kesalahannya tersebut maka bersikap kooperatif dan terus membantu penyidik dan JPU dalam mengungkap secara lebih luas spektrum kasusnya.

"Saya pun telah mengembalikan kepada KPK sejumlah uang yang saya terima meski belum secara keseluruhan Rp4,05 miliar, dan saya sudah mengupayakan pengembalian dari panitia munas sejumlah Rp713 juta ke kas KPK untuk disetor ke negara," tambah Eni.

Namun, Eni mengaku kaget oleh tuntutan 8 tahun yang dibacakan JPU pada tanggal 6 Februari 2019.

"Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang ini, tidak ada rasa yang menyedihkan hati pada saat itu, saya menyesali, saya bertobat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan tetapi saya mohon keadilan hukuman kepada majelis hakim yang mulia," tambah Eni.

Ia pun kaget mendengar JPU menolak permohonan "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk dirinya karena dianggap sebagai pelaku utama.

Padahal, lanjut dia, sebagaimana di dalam BAP dan secara konsisten dalam persidangan, bahwa dirinya sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha, seperti Johannes B. Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto.

"Saya pun masih orang baru di DPR RI, yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau 1 ini," tegas Eni.

Sidang vonis Eni akan dilangsungkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Baca juga: Hukuman diperberat, penyuap Eni Saragih pasrah

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019