Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Ketua umum Keluarga kerukunan Tabut (KKT) Bengkulu, Achmad Syiafril mengharapkan pembangunan lapangan merdeka di wilayah Kampung mengakomodir kepentingan pelaksanaan Festival Tabut yang digelar setiap tahun dengan membiarkan lapangan tersebut ditumbuhi rumput alami.
“Kami hanya minta itu tetap rumput seperti sebelum tahun 2008, rumputnya sama seperti gerbang gubernur itu, alami dan bukan pot tinggi-tinggi seperti itu. Nanti tempat tabut dimana, gak bisa lagi letak tabut disitu,” kata Syiafril di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia pada 20 Maret 2018, pengurus KKT Bengkulu sudah menyurati Gubernur, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu dan Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu untuk meminta waktu beraudiensi dengan tujuan menyampaikan aspirasi tersebut.
Selanjutnya pada 13 April 2018 Sekretaris Daerah (Sekda) membuat surat undangan untuk KKT Bengkulu untuk membaha rencana pembangunan lapangan itu.
Menurut dia, pada saat rencana pembangunan taman tersebut telah dimusyawarahkan terlebih dahulu agar pembangunan taman tersebut tidak berbentuk seperti saat ini.
“Seharusnya wilayah itu ruang terbuka dengan rumput alami sebagai lokasi puncak Tabut dan yang seharusnya semua orang harus mendukung itu,” ucapnya.
Selain lokasi festival Tabu, lapangan tersebut juga berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana yang seharusnya memiliki kapasitas yang luas tanpa ada bangunan yang mempersempitnya.
Lebih lanjut Syiafril menilai pembangunan taman terbuka di Lapangan Merdeka Bencoolen tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi “Prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.”
Masyarakat lanjut dia berperan dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau sejak tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Hal tersebut guna menjamin hak masyarakat dalam keterlibatan untuk membangun ruang terbuka hijau yang tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat.
Juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari rencana tata ruang yang ditentukan melalui musyawarah berbagai pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Kami hanya minta itu tetap rumput seperti sebelum tahun 2008, rumputnya sama seperti gerbang gubernur itu, alami dan bukan pot tinggi-tinggi seperti itu. Nanti tempat tabut dimana, gak bisa lagi letak tabut disitu,” kata Syiafril di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia pada 20 Maret 2018, pengurus KKT Bengkulu sudah menyurati Gubernur, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu dan Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu untuk meminta waktu beraudiensi dengan tujuan menyampaikan aspirasi tersebut.
Selanjutnya pada 13 April 2018 Sekretaris Daerah (Sekda) membuat surat undangan untuk KKT Bengkulu untuk membaha rencana pembangunan lapangan itu.
Menurut dia, pada saat rencana pembangunan taman tersebut telah dimusyawarahkan terlebih dahulu agar pembangunan taman tersebut tidak berbentuk seperti saat ini.
“Seharusnya wilayah itu ruang terbuka dengan rumput alami sebagai lokasi puncak Tabut dan yang seharusnya semua orang harus mendukung itu,” ucapnya.
Selain lokasi festival Tabu, lapangan tersebut juga berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana yang seharusnya memiliki kapasitas yang luas tanpa ada bangunan yang mempersempitnya.
Lebih lanjut Syiafril menilai pembangunan taman terbuka di Lapangan Merdeka Bencoolen tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi “Prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.”
Masyarakat lanjut dia berperan dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau sejak tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Hal tersebut guna menjamin hak masyarakat dalam keterlibatan untuk membangun ruang terbuka hijau yang tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat.
Juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari rencana tata ruang yang ditentukan melalui musyawarah berbagai pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019