Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan hak inisiatif untuk membentuk rancangan peraturan tentang irigasi guna menyelamatkan areal tanaman pangan di daerah itu, terutama persawahan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PKS, Siswadi mengatakan pembentukan Raperda tersebut juga akan memperjelas tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pemeliharaan infrastruktur pertanian itu.

"Memang sudah ada aturan dalam pemeliharaan irigasi yang didasarkan pada luasannya, tapi dalam peraturan daerah ini akan diperjelas," katanya.

Menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Yennita Rosadi, minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi infrastruktur irigasi menjadi salah satu pemicu terjadinya alih fungsi areal persawahan menjadi perkebunan.

Selain menjadi areal perkebunan, alih fungsi areal persawahan di Kota Bengkulu khususnya semakin marak untuk permukiman dan rumah toko.

"Seperti yang terjadi di sekitar irigasi Danau `Dendam Tak Sudah` Kota Bengkulu, persawahan sudah berganti menjadi permukiman dan rumah toko," katanya.

Untuk itu perbaikan saluran irigasi diharapkan menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu , anggota Fraksi Demokrat Firdaus Djaelani mengatakan Raperda tentang Irigasi yang menjadi inisiatif DPRD diharapkan dapat menjadi salah satu kebijakan untuk mempertahankan areal tanaman pangan yang terus menyusut.

Data Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu menyebutkan luas areal persawahan mengalami penyusutan sebesar 20 persen tiap tahunnya akibat peruntukan lain.

Pada 2011 sawah tinggal 106 ribu hektare dibanding 2010 seluas 115 ribu hektare, artinya ada penyusutan seluas 9.000 hektare atau 20 persen, sama dengan penyusutan sawah secara nasional.

Selain desakan perbaikan jaringan irigasi, pemerintah juga diminta memperhatikan ketersediaan benih unggul padi di tingkat petani.

"Penyuluh juga diberdayakan agar alih fungsi tidak semakin meningkat," tambah Siswadi.

Berdasarkan kewenangan dan pengelolaan irigasi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, untuk luasan di atas 3.000 hektare merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi 1.000 hingga 3.000 hektare, serta kabupaten dan kota di bawah 1.000 hektare. (rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012