Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan APK milik Eko Putro Sandjojo, calon DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi dalam keterangannya pihaknya melakukan penertiban dengan cara nmenurunkan APK tersebut karena lokasinya dekat dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Bandar Ratu.
Lembaga itu menurunkan APK tersebut setelah menerima laporan lisan dan tertulis terkait keberadaan APK Caleg dekat Kantor KUA dari petugas KUA Kecamatan Kota Mukomuko.
“Dasar penertiban APK laporan masyarakat dan Bawaslu melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan apakah baliho itu dipasang dalam lokasi fasilitas umum atau tidak,” ujarnya pula.
Ia menyatakan, ternyata APK caleg tersebut terbukti berada di lahan milik Kementerian Agama setempat.
Bawaslu melakukan penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 23 pasal 34 ayat (2) yang isinya tidak dibenarkan APK dipasang dilokasi sarana pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas milik pemerintah lainnya.
Selain itu, pembongkaran juga berdasarkan aturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 ayat (2) tentang penertiban APK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan APK milik Eko Putro Sandjojo, calon DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi dalam keterangannya pihaknya melakukan penertiban dengan cara nmenurunkan APK tersebut karena lokasinya dekat dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Bandar Ratu.
Lembaga itu menurunkan APK tersebut setelah menerima laporan lisan dan tertulis terkait keberadaan APK Caleg dekat Kantor KUA dari petugas KUA Kecamatan Kota Mukomuko.
“Dasar penertiban APK laporan masyarakat dan Bawaslu melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan apakah baliho itu dipasang dalam lokasi fasilitas umum atau tidak,” ujarnya pula.
Ia menyatakan, ternyata APK caleg tersebut terbukti berada di lahan milik Kementerian Agama setempat.
Bawaslu melakukan penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 23 pasal 34 ayat (2) yang isinya tidak dibenarkan APK dipasang dilokasi sarana pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas milik pemerintah lainnya.
Selain itu, pembongkaran juga berdasarkan aturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 ayat (2) tentang penertiban APK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019