Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Partai Demokrat apakah memberikan pendampingan hukum terhadap AA yang terjerat kasus narkoba.
"Untuk pendampingan hukum, BPN Prabowo-Sandi akan melihat apakah Demokrat sudah siapkan pendampingan hukum atau tidak," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan dari direktorat yang dipimpinnya dalam menyikapi masalah ini.
Namun menurut dia, BPN belum ada rencana bertemu dengan pimpinan Demokrat namun menunggu sikap partai tersebut terhadap kadernya.
"Tidak ada rencana BPN Prabowo-Sandi bertemu Demokrat karena dalam BPN ada perwakilan Demokrat," ujarnya.
Selain itu Dasco mengakui bahwa AA merupakan bagian dari pendukung BPN Prabowo-Sandi namun belum diputuskan terkait posisi AA kedepannya setelah kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal membenarkan adanya penggerebekan seorang politisi berinisial AA di salah satu hotel pada Minggu (3/3) pukul 18.30 WIB dan setelah dilakukan tes urine positif mengandung metaphetamine.
"AA diperiksa dan pendalaman berikut saksi-saksi. Kami lakukan tes urine terhadap AA dan positif mengandung metaphetamine atau jenis sabu," ujar M Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).
Sampai saat ini, ujar Iqbal, belum ditemukan afiliasi dengan kelompok lain dan AA sebatas pengguna narkoba, tetapi pemeriksaan serta pendalaman terus dilakukan.
Untuk kronologi, petugas mendapatkan informasi dari masyakat tentang adanya pengguna narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemetaan dan pengintaian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri berhasil menggerebek dan menangkap AA.
Penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang ada dalam kamar hotel, yakni diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkotika. Namun, sabu tidak ditemukan dalam kamar tersebut.
Iqbal menampik dugaan AA dijebak dan menekankan penggerebekan tersebut spontan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Untuk pendampingan hukum, BPN Prabowo-Sandi akan melihat apakah Demokrat sudah siapkan pendampingan hukum atau tidak," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan dari direktorat yang dipimpinnya dalam menyikapi masalah ini.
Namun menurut dia, BPN belum ada rencana bertemu dengan pimpinan Demokrat namun menunggu sikap partai tersebut terhadap kadernya.
"Tidak ada rencana BPN Prabowo-Sandi bertemu Demokrat karena dalam BPN ada perwakilan Demokrat," ujarnya.
Selain itu Dasco mengakui bahwa AA merupakan bagian dari pendukung BPN Prabowo-Sandi namun belum diputuskan terkait posisi AA kedepannya setelah kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal membenarkan adanya penggerebekan seorang politisi berinisial AA di salah satu hotel pada Minggu (3/3) pukul 18.30 WIB dan setelah dilakukan tes urine positif mengandung metaphetamine.
"AA diperiksa dan pendalaman berikut saksi-saksi. Kami lakukan tes urine terhadap AA dan positif mengandung metaphetamine atau jenis sabu," ujar M Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).
Sampai saat ini, ujar Iqbal, belum ditemukan afiliasi dengan kelompok lain dan AA sebatas pengguna narkoba, tetapi pemeriksaan serta pendalaman terus dilakukan.
Untuk kronologi, petugas mendapatkan informasi dari masyakat tentang adanya pengguna narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemetaan dan pengintaian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri berhasil menggerebek dan menangkap AA.
Penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang ada dalam kamar hotel, yakni diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkotika. Namun, sabu tidak ditemukan dalam kamar tersebut.
Iqbal menampik dugaan AA dijebak dan menekankan penggerebekan tersebut spontan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019