Perjuangan petani pemilik tanam tumbuh di tapak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu untuk mendapatkan ganti rugi kembali dimentahkan pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu.

“Pertemuan hari ini disepakati bersama antara warga, PT Tenaga Listrik Bengkulu dan PT Pelindo II saat rapat dengar pendapat di Kantor Gubernur tapi ternyata PT Tenaga Listrik Bengkulu kembali mentah, kami merasa ditipu,” kata Nurjanah, petani pemilik tanam tumbuh saat mendatangi Kantor PT Pelindo II Bengkulu, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada niat baik investor pemilik proyek PLTU batu bara Teluk Sepang dalam hal ini PT Tenaga Listrik Bengkulu untuk mengganti kerugian yang dialami petani karena kerusakan tanaman untuk tapak proyek PLTU.

Padahal, dalam pertemuan antara warga dengan PT Pelindo II di Kantor Gubernur Bengkulu pada 27 Februari 2018 disepakati bahwa PT Pelindo II akan merealisasikan ganti rugi bagi petani yang selama ini mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang tidak adil.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur tersebut juga disepakati nilai ganti rugi yang diberikan kepada petani tidak jauh dari angka ganti tanam tumbuh untuk pembangunan proyek pemerintah yaitu Rp750 ribu per batang sawit yang sudah berbuah.

Sementara Humas PT Pelindo II Bengkulu, Amir mengatakan pertemuan antara warga dengan PT Tenaga Listrik Bengkulu dijadwalkan ulang pada 12 Maret 2019 di salah satu rumah makan dalam kota. Alasan pemindahan tempat menurut Amir disebabkan karena kantor PT Pelindo II merupakan objek vital nasional. 

"Gubernur tidak mengizinkan pertemuan di Pelindo sebab kantor kami merupakan objek vital dan juga merupakan Kawasan Ekonomi Khusus," katanya.

Meganggapi hal ini, perwakilan petani menolak permintaan memproses ganti rugi di rumah makan tersebut. Masyarakat pun berencana mendatangi Kantor PT Tenaga Listrik Bengkulu yang berada di area PLTU batu bara Teluk Sepang.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019